Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang poliandri. pernah terlintas dalam pikiran saya Kok seorang laki-laki boleh secara bebas berpoligami, sedangkan seorang wanita sangat diharamkan berpoliandri?? jika dipikirkan secara logika hukum ini sungguh tidak adil bagi kaum wanita. Seharusnya jika wanita tidak boleh berpoliandri, pria pun seharusnya juga diharamkan berpoligami. Tetapi jika di lihat dari sisi agama, hal ini sah-sah saja karena ini merupakan hukum Allah yang tidak bisa di ganggu gugat lagi. Biar gak bingung dan simpang siur yuk kita pelajarin Poliandri sejara mendalam...
Poliandri yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang di waktu yang bersamaan.
Salah satu ayat al-Qur’an yang secara tegas melarang poliandri :
1. Surat al-Nisa’ Ayat 24
Salah satu ayat al-Qur’an yang secara tegas melarang poliandri :
1. Surat al-Nisa’ Ayat 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن
تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا
اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ
إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya : Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh
mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang
lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah
maskawinnya menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang
memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil
laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga
diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji
(zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi
orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul (Q.S. An-Nisa : 24) :
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَصَابُوا
سَبْيًا يَوْمَ أَوْطَاسَ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَتَخَوَّفُوا فَأُنْزِلَتْ
هَذِهِ الْآيَةُ : وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ .
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
Asbabun Nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah
bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi
budak. Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu
diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah. Dari sini bisa dipahami
bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak
diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut
dengan poliandri.
Munasabah Ayat
*Dengan ayat sebelumnya:
Ayat ke-23 Allah memberikan penjelasan secara rinci siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi. Lalu diteruskan dengan ayat ke-24. Dengan demikian, ayat ke-24 merupakan kelanjutan kalimat dari ayat sebelumnya.
*Dengan ayat setelahnya:
Ayat ke-25 memberikan kelonggaran kepada orang yang tidak mendapatkan kesempatan menikahi seorang wanita yang halal dinikahi. Orang itu diperbolehkan menikahi seorang wanita hamba sahaya dengan tetap memberikan mahar.
2. Larangan Poliandri
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.
3. Wanita-wanita Yang Dilarang untuk Didekati
Ada beberapa keadaan dimana seorang wanita tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi, yaitu:
a. Wanita yang telah bersuami
Wanita yang telah bersuami tidak boleh dipinang, meskipun dengan syarat akan dinikahi pada waktu dia telah boleh dikawini. Seperti, “Bila kamu dicerai oleh suamimu saya akan mengawini kamu.” Atau dengan bahasa sindiran, “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu.”
b. Wanita yang sedang menjalani iddah raj‘i
Wanita yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj‘i sama keadaannya dengan perempuan yang sedang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang, baik dengan bahasa terus-terang atau bahasa sindiran. Alasannya bahwa perempuan dalam iddah talak raj‘i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.
c. Wanita yang dalam iddah karena kematian suaminya
Wanita yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus-terang, namun dibolehkan meminangnya dengan bahasa sindiran.
d. Wanita yang telah dipinang orang lain
Wanita yang telah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Saw.:
Munasabah Ayat
*Dengan ayat sebelumnya:
Ayat ke-23 Allah memberikan penjelasan secara rinci siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi. Lalu diteruskan dengan ayat ke-24. Dengan demikian, ayat ke-24 merupakan kelanjutan kalimat dari ayat sebelumnya.
*Dengan ayat setelahnya:
Ayat ke-25 memberikan kelonggaran kepada orang yang tidak mendapatkan kesempatan menikahi seorang wanita yang halal dinikahi. Orang itu diperbolehkan menikahi seorang wanita hamba sahaya dengan tetap memberikan mahar.
2. Larangan Poliandri
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.
3. Wanita-wanita Yang Dilarang untuk Didekati
Ada beberapa keadaan dimana seorang wanita tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi, yaitu:
a. Wanita yang telah bersuami
Wanita yang telah bersuami tidak boleh dipinang, meskipun dengan syarat akan dinikahi pada waktu dia telah boleh dikawini. Seperti, “Bila kamu dicerai oleh suamimu saya akan mengawini kamu.” Atau dengan bahasa sindiran, “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu.”
b. Wanita yang sedang menjalani iddah raj‘i
Wanita yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj‘i sama keadaannya dengan perempuan yang sedang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang, baik dengan bahasa terus-terang atau bahasa sindiran. Alasannya bahwa perempuan dalam iddah talak raj‘i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.
c. Wanita yang dalam iddah karena kematian suaminya
Wanita yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus-terang, namun dibolehkan meminangnya dengan bahasa sindiran.
d. Wanita yang telah dipinang orang lain
Wanita yang telah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ .
4. Pembatalan Nikah Poliandri
Apabila seorang wanita mempraktekkan poliandri, maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya. Namun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
Apabila seorang wanita mempraktekkan poliandri, maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya. Namun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
5. Hikmak Larangan Poliandri
Hikmah utama dalam hal ini adalah untuk menjaga kemurnian keturunan dan kepastian hukum seorang anak. Anak yang sejak berada dalam kandungan telah memiliki hak, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Hikmah utama dalam hal ini adalah untuk menjaga kemurnian keturunan dan kepastian hukum seorang anak. Anak yang sejak berada dalam kandungan telah memiliki hak, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Keharaman poliandri bukan semata-mata
disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi
memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.
Buktinya, poliandri tetap haram
dilakukan oleh seorang wanita yang mandul. Kalau seandainya keharamannya
hanya karena khawatir akan terjadi kerancuan dalam masalah keturunan,
seharusnya wanita mandul boleh berpoliandri. Sebab dia tidak akan
berketurunan, sehingga tidak akan timbul masalah kerancuan tersebut.
Demikian juga hal yang sama berlaku
buat laki-laki mandul. Meski sudah bisa dipastikan tidak bisa
mengakibatkan kehamilan pada diri seorang wanita, tetap saja dia
diharamkan berzina. Sebab haramnya zina bukan semata-mata
mengkhawatirkan lahirnya anak di luar nikah.
Dalam syariat Islam, jangankan
poliandri, melamar wanita yang sedang dalam lamaran orang lain pun
hukumnya haram. Termasuk melamar wanita yang sudah dicerai suaminya,
selama masa iddah belum selesai, juga haram hukumnya. Apalagi sampai
menikahi isteri orang, maka keharamannya dua kali lipat.
Karena itu sangat keliru kalau ada
orang berasumsi bahwa haramnya poliandri hanya dikarenakan di masa lalu
belum dikenal tes DNA.
Poliandri = Zina
Praktek poliandri di masa nabi SAW
sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari
khawatir terjadinya kerancuan nasab.
Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah
satu hadits yangdiriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4
macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:
1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.
2. Seorang lelaki meminta isterinya
yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki
yang dipandang cerdas atau ganteng.Isteri tersebut diminta untuk
melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda
hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada
suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang
begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini
namanya nikah istibdha.
Ini adalah bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.
3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya
kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang
wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki
diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah
satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu
disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.
4. Wanita pelacur memasang bendera di
pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau
berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki
yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan
menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya
haram sama dengan zina. Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu,
pernikahan nomor 2, 3 dan 4, disebut zina dan di masa sekarang ini
disebut dengan poliandri.
Semua agama yang pernah Allah SWT
turunkan sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak
dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah
berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara
keduanya tidak ada hubungannya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.







1 komentar:
Bagaimana jika perempuan yg mau poliandri karena suaminya sdh tdk menjalankan kewajiban memberi nafkah lahir & bathin terhadap isterinya ??
Posting Komentar